Hubungi kami +62218763609

Nikah Beda Agama Dalil Keharaman, Pendapat Ulama, dan Bantahan untuk Orang-orang yang Membolehkannya

Rp95.000
Penulis Muhammad Nuruddin
Editor Akhmad Dulfikar & Akbar Qodrat
Kategori Ushul Fiqih
Halaman 220
Kertas HVS
Jenis Cover Soft
Berat 300 gram
Dimensi 14,8 x 21 cm

Apakah nikah beda agama itu boleh sebagian kalangan ada yang menjawab, boleh antara laki-laki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Tetapi apakah itu diperbolehkan secara mutlak? Pertanyaan yang tidak kalah penting ialah, bolehkah seorang perempuan Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim? Kalau terlarang, apa alasannya? Buku ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Kasus pernikahan beda agama antara perempuan Muslimah dengan laki-laki non-Muslim telah marak terjadi di Indonesia. Padahal, jika kita merujuk pada penjelasan para ulama, dan dalil-dalil keagamaan yang tertuang dalam al-Quran dan sunnah, maka jawabannya jelas bahwa pernikahan semacam itu adalah pernikahan yang terlarang. Sebagian ulama bahkan menyebutnya sebagai bentuk perzinahan.

Anda mungkin akan penasaran dengan landasan di balik kesimpulan itu. Tapi, buku ini menyajikan jawaban-jawabannya. Di dalamnya Anda akan menjumpai uraian para ulama Muslim dari empat mazhab fikih terkalt persoalan itu. Lengkap dengan teks-teks yang dikutip dari sejumlah kitab otoritatif. Di samping penjelasan para ulama fikih, buku ini juga menyajikan pendapat dari sejumlah tokoh terkemuka al-Azhar. Bagi yang masih bersikukuh untuk membolehkan, buku ini juga menyajikan bantahan-bantahannya, baik dengan argumen rasional maupun data-data tekstual. Dan terbukti bahwa dalil yang selama ini dijadikan dasar oleh kalangan yang membolehkan itu adalah dalil yang lemah. Dan buku ini membuktikan titik-titik kelemahannya.

Maaf, belum ada data tentang penulis Muhammad Nuruddin